on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Persahaan Negara Perkebunan XV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 32/1973 · PP No. 32 Tahun 1973 · PP Nomor 32 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan melalui bentuk badan hukum yang lebih sesuai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XV dan pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XV. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada Menteri Pertanian. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan tim likwidasi untuk menyelesaikan pembubaran perusahaan lama.