on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII
Also known as: PP 18/1996 · PP No. 18 Tahun 1996 · PP Nomor 18 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII, dengan tujuan mengelola dan mengembangkan usaha di bidang perkebunan serta usaha-usaha lain yang menunjang bidang tersebut. Hal ini didasarkan pada keberhasilan proyek pengembangan perusahaan perkebunan di Kalimantan yang dinilai perlu terus dikembangkan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penyertaan modal negara dalam pendirian PERSERO, yang bersumber dari kekayaan negara termasuk proyek pengembangan dan hibah di beberapa provinsi di Kalimantan. Modal PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan pemerintah terkait, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan pendirian tersebut.