For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII

Also known as: PP 17/1996 · PP No. 17 Tahun 1996 · PP Nomor 17 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 1996Publication Date:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 1996
Publication Date14 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971 2. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1971 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas badan usaha milik negara di lingkungan Departemen Pertanian dengan melebur tiga perusahaan perkebunan menjadi satu entitas baru, yaitu Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XII.

Ketentuan Substansial

Peleburan ini melibatkan PT Perkebunan XXIII, XXVI, dan XXIX, yang masing-masing didirikan berdasarkan peraturan pemerintah sebelumnya. Dengan peleburan ini, hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari ketiga perusahaan tersebut dialihkan ke entitas baru, kecuali untuk proyek pengembangan tertentu yang tetap berada di bawah perusahaan lama. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam ketiga perusahaan tersebut, dengan pengecualian untuk proyek-proyek tertentu. Besarnya modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan peleburan dan pendirian PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)