on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII
Also known as: PP 17/1996 · PP No. 17 Tahun 1996 · PP Nomor 17 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas badan usaha milik negara di lingkungan Departemen Pertanian dengan melebur tiga perusahaan perkebunan menjadi satu entitas baru, yaitu Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XII.
Ketentuan Substansial
Peleburan ini melibatkan PT Perkebunan XXIII, XXVI, dan XXIX, yang masing-masing didirikan berdasarkan peraturan pemerintah sebelumnya. Dengan peleburan ini, hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari ketiga perusahaan tersebut dialihkan ke entitas baru, kecuali untuk proyek pengembangan tertentu yang tetap berada di bawah perusahaan lama. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam ketiga perusahaan tersebut, dengan pengecualian untuk proyek-proyek tertentu. Besarnya modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan peleburan dan pendirian PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai dengan peraturan yang berlaku.