For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan

Also known as: PP 74/1971 · PP No. 74 Tahun 1971 · PP Nomor 74 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 1971Publication Date:12 Oktober 1971
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 1971
Publication Date12 Oktober 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perkebunan. Latar belakang kebijakan ini adalah pengelolaan kebun-kebun bekas milik perusahaan Inggris di Jawa Timur oleh Perusahaan Perkebunan Dwikora, yang dinilai memenuhi syarat untuk dijadikan PERSERO sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa modal PERSERO sepenuhnya berasal dari penyertaan Negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu kebun-kebun yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Perkebunan Dwikora. Pengelolaan dan pengurusan kebun-kebun ini akan dilanjutkan oleh PERSERO. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian PERSERO, dengan kemungkinan pelimpahan wewenang kepada Menteri Pertanian. Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

1. Dengan berdirinya PERSERO, pengurusan dan pengelolaan kebun-kebun yang sebelumnya diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Dwikora VII akan dilaksanakan oleh PERSERO sambil menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pembayaran kompensasi terhadap perusahaan-perusahaan milik asing.

(-)