For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII

Also known as: PP 12/1996 · PP No. 12 Tahun 1996 · PP Nomor 12 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 1996Publication Date:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 1996
Publication Date14 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan X 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXI Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas badan usaha milik negara di sektor pertanian dengan melebur dua perusahaan perseroan, yaitu PT Perkebunan X dan PT Perkebunan XXXI, menjadi satu entitas baru bernama PT Perkebunan Nusantara VII. Peleburan ini mencakup pengalihan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari kedua perusahaan lama ke perusahaan baru. PT Perkebunan Nusantara VII akan beroperasi di bidang perkebunan dan usaha terkait lainnya. Modal awal perusahaan baru ini berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam di kedua perusahaan lama dan proyek terkait. Pelaksanaan peleburan dan pendirian perusahaan baru ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989 dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)