For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X

Also known as: PP 15/1996 · PP No. 15 Tahun 1996 · PP Nomor 15 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 1996Publication Date:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 1996
Publication Date14 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1973 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas badan usaha milik negara di sektor pertanian dengan melebur tiga perusahaan perkebunan menjadi satu entitas baru, yaitu Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara X. Peleburan ini melibatkan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari perusahaan yang dilebur ke entitas baru. PERSERO baru ini akan beroperasi di bidang perkebunan dan usaha terkait lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan yang dilebur, dan pengelolaan modal diatur dalam Anggaran Dasar. Pelaksanaan peleburan dan pendirian PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1973, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)