For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Perkebunan XIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 13/1990 · PP No. 13 Tahun 1990 · PP Nomor 13 Tahun 1990

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 1990Publication Date:12 Mei 1990
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan meningkatkan efisiensi serta produktivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), pembubaran perusahaan lama, dan pengalihan hak, kewajiban, serta kekayaan kepada PERSERO baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan lama, dan nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian PERSERO, dengan kemungkinan pelimpahan wewenang kepada Menteri Pertanian.

1. Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XIX, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)