For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI Dan Perusahaan Negara Perkebunan XXII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 23/1973 · PP No. 23 Tahun 1973 · PP Nomor 23 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:11 Mei 1973Publication Date:11 Mei 1973
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI Dan Perusahaan Negara Perkebunan XXII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 1973
Publication Date11 Mei 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI dan XXII menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Hal ini dilakukan setelah penelitian dan penilaian menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut memenuhi ketentuan untuk dialihkan bentuknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXI dan XXII dan pembentukan satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan baru ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam kedua perusahaan sebelumnya. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)