For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV

Also known as: PP 9/1996 · PP No. 9 Tahun 1996 · PP Nomor 9 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 1996Publication Date:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 1996
Publication Date14 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1971 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1971 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian dengan melebur tiga perusahaan perseroan, yaitu PT Perkebunan VI, PT Perkebunan VII, dan PT Perkebunan VIII, menjadi satu entitas baru bernama PT Perkebunan Nusantara IV. Peleburan ini melibatkan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari ketiga perusahaan tersebut ke perusahaan baru, kecuali beberapa proyek pengembangan yang disebutkan secara spesifik. Modal awal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan-perusahaan yang dilebur, dengan pengecualian tertentu. Pelaksanaan peleburan dan pendirian perusahaan baru ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1971, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)