on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II
Also known as: PP 7/1996 · PP No. 7 Tahun 1996 · PP Nomor 7 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas badan usaha milik negara di lingkungan Departemen Pertanian melalui peleburan dua perusahaan perseroan, yaitu PT Perkebunan II dan PT Perkebunan IX, menjadi satu entitas baru bernama PT Perkebunan Nusantara II. Tujuan utama dari peleburan ini adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang perkebunan dan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peleburan ini mengalihkan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari kedua perusahaan yang dilebur ke dalam perusahaan baru, kecuali kekayaan tertentu yang telah diselesaikan statusnya. Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam kedua perusahaan lama, termasuk konversi pinjaman dari Asian Development Bank dan Bank Bumi Daya. Besarnya modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pelaksanaan peleburan dan pendirian perusahaan baru dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai dengan peraturan yang berlaku.