For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Dan Penggabungan Perusahaan Negara Perkebunan II Dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 28/1975 · PP No. 28 Tahun 1975 · PP Nomor 28 Tahun 1975

Status:
Inactive
Effective Date:6 Desember 1975Publication Date:6 Desember 1975
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Dan Penggabungan Perusahaan Negara Perkebunan II Dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 1975
Publication Date06 Desember 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk dan menggabungkan Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang menjadi satu entitas baru berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO), yang disebut PERSERO GABUNGAN. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Dalam proses pengalihan ini, kedua perusahaan negara tersebut dibubarkan, dan seluruh hak, kewajiban, serta kekayaan mereka dialihkan ke PERSERO GABUNGAN. Modal PERSERO GABUNGAN berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam kedua perusahaan sebelum pembubarannya, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO GABUNGAN dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan Menteri Keuangan atau Menteri Pertanian bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang beralih kepada PERSERO GABUNGAN pada saat pembubarannya. 2. Tim/panitia likuidasi dibentuk untuk melaksanakan pembubaran kedua perusahaan negara tersebut. 3. Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)