di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus
Juga dikenal sebagai: Permendag 15/2021 · Permendag No. 15 Tahun 2021 · Permendag Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan penundaan atas ketentuan pembatasan dan tata niaga impor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan KEK dan perdagangan. Peraturan ini mengatur bahwa ketentuan larangan impor di KEK harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pemasukan barang impor ke KEK belum dikenakan pembatasan dan tata niaga. Pengeluaran barang impor dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean harus mengikuti ketentuan pembatasan dan tata niaga yang berlaku. Barang impor yang membahayakan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) dapat dikenai pembatasan jika bukan bahan baku usaha di KEK dan setelah persetujuan Dewan Nasional. Perizinan impor untuk barang yang dikenai pembatasan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dan dilaporkan melalui sistem terintegrasi.