Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizininan Di Bidang Perdangangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang

Juga dikenal sebagai: Permendag 10/2019 · Permendag No. 10 Tahun 2019 · Permendag Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2019Tanggal Penetapan:13 Februari 2019
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & PenugasanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizininan Di Bidang Perdangangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku21 Maret 2019
Tanggal Penetapan13 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang. Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di KEK tersebut. Dalam peraturan ini, Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan kepada Kepala Administrator KEK Galang Batang, yang meliputi berbagai jenis perizinan sesuai dengan zona yang ada di KEK, yaitu Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Energi. Kepala Administrator bertanggung jawab kepada Menteri dan wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan secara berkala. Selain itu, Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan tersebut. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan penarikan kembali kewenangan jika Administrator tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.

  1. Perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Galang Batang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

  1. Administrator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dianggap tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.