Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Juga dikenal sebagai: Permendag 2/2018 · Permendag No. 2 Tahun 2018 · Permendag Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2018Tanggal Penetapan:5 Januari 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku10 Februari 2018
Tanggal Penetapan05 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1525).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator KEK Sei Mangkei. Kewenangan ini mencakup penerbitan berbagai jenis perizinan yang disesuaikan dengan zona di dalam KEK Sei Mangkei, yaitu Zona Industri, Zona Logistik, dan Zona Pariwisata. Jenis perizinan yang didelegasikan meliputi Angka Pengenal Importir, Persetujuan Impor Besi atau Baja, Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, Persetujuan Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi, Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon, Importir Produsen 4 Chloro-3, 5-Dimethylphenol (IP-PCMX), dan Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2). Administrator wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Administrator juga wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan setiap 3 bulan kepada Menteri Perdagangan dan Ketua Dewan Kawasan. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan oleh Administrator.

1. Perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Sei Mangkei berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2014, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Administrator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dianggap tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.