Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan

Juga dikenal sebagai: Permendag 51/2018 · Permendag No. 51 Tahun 2018 · Permendag Nomor 51 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012. Pendelegasian ini diharapkan dapat mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan. Kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan didelegasikan kepada Kepala Administrator KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, yang meliputi perizinan yang disesuaikan dengan tiga zona di KEK tersebut, yaitu Zona Industri, Zona Logistik, dan Zona Pengolahan Ekspor. Jenis perizinan yang didelegasikan meliputi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, dan Importir Produsen 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (IP-PCMX). Administrator wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang tercantum dalam dasar pengaturan penerbitan perizinan serta bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Administrator juga wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan setiap 3 bulan kepada Menteri Perdagangan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan.

1. Perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Administrator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dianggap tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.