Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012. Pendelegasian ini diharapkan dapat mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan didelegasikan kepada Kepala Administrator KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, yang meliputi perizinan yang disesuaikan dengan tiga zona di KEK tersebut, yaitu Zona Industri, Zona Logistik, dan Zona Pengolahan Ekspor. Jenis perizinan yang didelegasikan meliputi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, dan Importir Produsen 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (IP-PCMX).
Administrator wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang tercantum dalam dasar pengaturan penerbitan perizinan serta bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Administrator juga wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan setiap 3 bulan kepada Menteri Perdagangan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan.