Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sorong

Juga dikenal sebagai: Permendag 58/2019 · Permendag No. 58 Tahun 2019 · Permendag Nomor 58 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2019Tanggal Penetapan:26 Juli 2019
Perizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sorong
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku13 September 2019
Tanggal Penetapan26 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong. Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator KEK Sorong. Kewenangan ini meliputi penerbitan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (dengan pengecualian pos tarif/HS 87 untuk Kelompok B). Perizinan ini disesuaikan dengan tiga zona di KEK Sorong, yaitu Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Pengolahan Ekspor, dan diberikan kepada pelaku usaha yang beroperasi di KEK Sorong.

Administrator KEK Sorong bertanggung jawab kepada Menteri atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan dan wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Administrator juga wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan kepada Menteri setiap 3 bulan. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan ini. Kewenangan yang didelegasikan dapat ditarik kembali oleh Menteri jika Administrator tidak mampu melaksanakannya atau atas usulan dari Administrator atau Dewan Kawasan.

Menteri berwenang menunjuk penghubung dengan Administrator untuk efektivitas penyelenggaraan penerbitan perizinan. Perizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Sorong sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Administrator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dianggap tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.