Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdangangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Morotai

Juga dikenal sebagai: Permendag 09/2019 · Permendag No. 09 Tahun 2019 · Permendag Nomor 09 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019Tanggal Penetapan:12 Februari 2019
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdangangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Morotai
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku22 Maret 2019
Tanggal Penetapan12 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2019 bertujuan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator KEK Morotai. Pendelegasian ini dilakukan untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha yang beroperasi di KEK Morotai, yang terdiri dari empat zona: Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Pariwisata. Kepala Administrator KEK Morotai bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan ini kepada Menteri Perdagangan dan wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan secara berkala. Peraturan ini juga mengatur bahwa kewenangan dapat ditarik kembali oleh Menteri jika Administrator tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan atau jika ada perubahan peraturan perundang-undangan terkait.

  • Perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Morotai sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

  • Administrator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dianggap tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.