Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung

Juga dikenal sebagai: Permendag 49/2018 · Permendag No. 49 Tahun 2018 · Permendag Nomor 49 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Perizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung. Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di KEK Bitung. Pendelegasian ini melibatkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Perdagangan kepada Kepala Administrator KEK Bitung, yang bertanggung jawab atas penerbitan perizinan kepada pelaku usaha di tiga zona: Zona Industri, Zona Logistik, dan Zona Pengolahan Ekspor. Kepala Administrator wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan serta melaporkan rekapitulasi penerbitan perizinan kepada Menteri. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan ini.

  1. Perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Bitung sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

(-)