Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Juga dikenal sebagai: Permendag 50/2018 · Permendag No. 50 Tahun 2018 · Permendag Nomor 50 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Api-Api. Kewenangan yang didelegasikan meliputi penerbitan berbagai jenis perizinan yang disesuaikan dengan zona di dalam KEK, seperti Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Energi. Jenis perizinan yang didelegasikan meliputi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Eksportir Terdaftar Kopi (ETK), Persetujuan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, Importir Produsen 4 Chlro-3, 5-Dimethylphenol (IP-PCMX), dan Importir Produsen Bahan Baku Plastik (IP-Bahan Baku Plastik). Administrator wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Administrator juga wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan secara berkala kepada Menteri Perdagangan dan Ketua Dewan Kawasan. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan oleh Administrator.

1. Perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Tanjung Api-Api sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

(-)