Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Adminstrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Juga dikenal sebagai: Permendag 34/2018 · Permendag No. 34 Tahun 2018 · Permendag Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2018Tanggal Penetapan:14 Februari 2018
Perizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Adminstrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 April 2018
Tanggal Penetapan14 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator KEK Arun Lhokseumawe. Kewenangan ini mencakup penerbitan berbagai jenis perizinan yang disesuaikan dengan zona-zona di dalam KEK, seperti Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, Zona Energi, dan Zona Pariwisata. Jenis perizinan yang didelegasikan meliputi Angka Pengenal Importir (API), Surat Persetujuan Ekspor Kopi, Eksportir Terdaftar Kopi (ETK), Persetujuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (terbatas pada kelompok B dan kelompok E dengan pos tarif tertentu), serta Importir Produsen Bahan Baku Plastik (IP-Bahan Baku Plastik). Kepala Administrator bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan ini kepada Menteri Perdagangan dan wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan secara berkala. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan ini.

1. Perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Arun Lhokseumawe sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Administrator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dianggap tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.