Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1988

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 2/1988 · UU No. 2 Tahun 1988 · UU Nomor 2 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1988Tanggal Penetapan:1 Maret 1988
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPrajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1988
Tanggal Penetapan01 Maret 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 42); 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1953 tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 43); 3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 45); 4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 46); 5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1953 tentang Akibat-akibat Dari Undang-undang Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 47); 6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Undang-undang Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60); 7. Undang-undang Nomor 55 Tahun 1958 tentang Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 105); 8. Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 117) juncto Undang-undang Nomor 40 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 125).

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dalam rangka pembelaan negara dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Prajurit ABRI terdiri dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini menetapkan persyaratan untuk menjadi prajurit, termasuk kewajiban menjunjung tinggi kepercayaan bangsa dan negara, serta mematuhi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga. Prajurit ABRI juga mengemban Dwifungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik. Pembentukan prajurit dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, dengan pengangkatan oleh pejabat berwenang. Undang-undang ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban prajurit, termasuk promosi, rawatan kedinasan, dan pengakhiran dinas keprajuritan.

1. Sebutan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau sebutan lain yang mempunyai maksud sama dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku, selanjutnya disebut prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 2. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah berkedudukan sebagai Militer Sukarela, Militer Sukarela dengan Ikatan Dinas Pendek, dan Militer Wajib, ditetapkan masing-masing sebagai Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Wajib. 3. Sebutan hukum tentara dan peradilan tentara dalam Undang-undang ini diartikan sama dengan sebutan hukum militer dan peradilan militer dalam undang-undang lain. 4. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan dengan keanggotaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini dan selama ketentuan tersebut belum diganti. 5. Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

1. Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan bagi yang tidak memenuhi panggilan dinas wajib. 2. Prajurit cadangan yang tidak memenuhi panggilan dinas aktif dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. 3. Ancaman pidana ditambah sepertiganya dalam keadaan darurat dan dinaikkan menjadi selama-lamanya delapan tahun enam bulan dalam keadaan perang.