Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 19/1958 · UU No. 19 Tahun 1958 · UU Nomor 19 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1958Tanggal Penetapan:17 Juni 1958
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1958
Tanggal Penetapan17 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara tahun 1957 No. 83)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai anggota Angkatan Perang yang bergabung berdasarkan ikatan dinas sukarela. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperbaharui dan mengganti ketentuan-ketentuan yang ada agar lebih sesuai dengan sifat kesukarelaan. Kebijakan ini mengatur penerimaan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Militer Sukarela, termasuk hak dan kewajiban mereka. Proses penerimaan melibatkan persetujuan dari Menteri Pertahanan, dan anggota diwajibkan menandatangani ikatan dinas serta mengucapkan sumpah prajurit. Pengangkatan dalam kepangkatan tertentu dilakukan oleh Presiden atau Menteri, dan hak-hak serta kewajiban anggota diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Mereka yang diterima dalam dinas tentara sebelum 1 Januari 1953 dan masih dalam dinas dianggap sebagai Militer Sukarela yang telah menunaikan ikatan dinas pertama. 2. Mereka yang diterima setelah 31 Desember 1952 tetapi sebelum undang-undang ini berlaku, dianggap terikat oleh ikatan dinas mulai saat penerimaan. 3. Anggota yang melalui pendidikan tertentu sebelum undang-undang ini berlaku dianggap sebagai Militer Sukarela dengan ikatan dinas yang disesuaikan. 4. Ketentuan yang berlaku bagi anggota sebelum undang-undang ini tetap berlaku sampai diubah berdasarkan undang-undang ini. 5. Anggota yang sudah diberhentikan dengan hormat sebelum undang-undang ini berlaku, mengikuti ketentuan pasal 17, 18, dan 19.

(-)