Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang

Juga dikenal sebagai: UU 16/1953 · UU No. 16 Tahun 1953 · UU Nomor 16 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:20 Mei 1953
Militer & PertahananKetenagakerjaanHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan20 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya.

Undang-Undang ini mengatur tentang kedudukan hukum anggota Angkatan Perang. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang, menjamin kegembiraan bekerja anggota Angkatan Perang, dan menyesuaikan dengan perkembangan Angkatan Perang.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah seperti Menteri, Anggota Tetap, Perwira (Perwira Pertama, Perwira Menengah, Perwira Tinggi), Bintara, dan Prajurit.
  2. Pengangkatan, kenaikan, dan penurunan pangkat anggota tetap, yang kewenangannya berada pada Presiden atau Menteri.
  3. Kewajiban mengucapkan sumpah bagi anggota tetap yang baru diangkat.
  4. Hak anggota tetap untuk kenaikan pangkat dan pengajuan pengaduan jika merasa dirugikan.
  5. Pemberhentian anggota tetap dari dinas ketentaraan oleh Presiden atau Menteri.
  6. Hak anggota tetap yang diberhentikan dengan hormat untuk tetap memegang pangkatnya selama menjalankan dinas wajib militer.
  7. Pengaturan mengenai penghasilan dan hak-hak lainnya dari anggota tetap, seperti gaji, tunjangan, uang tunggu, perawatan kesehatan, dan pensiun, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau undang-undang.
  8. Hak anggota tetap atas kebebasan berpendapat dan berkumpul dalam batas-batas tata tertib tentara.
  9. Pembentukan Pengadilan Tata-Usaha Tentara untuk menyelesaikan sengketa tata-usaha dalam urusan ketentaraan.

Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan pembinaan anggota Angkatan Perang, termasuk hak dan kewajiban mereka, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.

1. Pengangkatan anggota tetap yang berpangkat Letnan II Darat, Letnan Muda Laut atau Letnan Udara II sampai dengan Mayor oleh Menteri, berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya, dengan keluarnya undang-undang ini dianggap telah mencukupi ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut di atas. 2. Dalam hal-hal yang memerlukan dalam rangka pembangunan Angkatan Perang, Presiden atau Menteri dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam Pasal 6 di atas, dapat menyesuaikan pangkat seseorang Perwira yang mengakibatkan turun pangkatnya atas pernyataan kesediaannya Perwira yang bersangkutan. 3. Selisih dari gaji pangkat lama dan gaji pangkat baru sebagai akibat penyesuaian pangkat, diberikan sebagai gaji peralihan. 4. Selama Pengadilan Tata-usaha Tentara tersebut dalam Pasal 16 belum diatur, segala sesuatu yang berhubungan dengan Pengadilan Tata-usaha Tentara diserahkan kepada kebijaksanaan Presiden atau Menteri, masing-masing menurut kekuasaannya tersebut dalam Pasal 2. 5. Anggota tetap yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku telah melakukan dinas ketentaraan, kecuali yang sudah disumpah menurut Pasal 3 di atas dengan cara-cara khusus yang akan ditetapkan oleh Menteri. 6. Sumpah ini dianggap berlaku mulai saat anggota tetap tersebut masuk dalam dinas ketentaraan.

(-)