di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
Juga dikenal sebagai: UU 16/1953 · UU No. 16 Tahun 1953 · UU Nomor 16 Tahun 1953
Undang-Undang ini mengatur tentang kedudukan hukum anggota Angkatan Perang. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang, menjamin kegembiraan bekerja anggota Angkatan Perang, dan menyesuaikan dengan perkembangan Angkatan Perang.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan pembinaan anggota Angkatan Perang, termasuk hak dan kewajiban mereka, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.