Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 12/1953 · UU No. 12 Tahun 1953 · UU Nomor 12 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1953Tanggal Penetapan:20 Mei 1953
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1953
Tanggal Penetapan20 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1950) sebagai Undang-Undang.

Undang-undang ini mengatur tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 sebagai undang-undang yang mengatur penerimaan anggota Angkatan Perang R.I.S. (Tentara Nasional Indonesia), termasuk bekas anggota Angkatan Darat yang disusun oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Angkatan Laut Kerajaan Belanda. Ketentuan substansial mencakup syarat-syarat pengangkatan, seperti ikatan dinas selama 3 tahun dengan perjanjian tertulis, pangkat yang sama dengan yang terakhir dijabat (dengan pengecualian tertentu yang ditetapkan oleh Presiden atau Menteri Pertahanan), serta alasan-alasan pemberhentian anggota Angkatan Perang. Undang-undang ini juga mengatur tentang peraturan umum terkait pengangkatan, pemberhentian, sumpah, gaji, tunjangan, perlengkapan, perawatan sakit, pensiun, dan ikatan dinas sukarela.

(-)

(-)