Undang-undang ini mengatur tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 sebagai undang-undang yang mengatur penerimaan anggota Angkatan Perang R.I.S. (Tentara Nasional Indonesia), termasuk bekas anggota Angkatan Darat yang disusun oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Angkatan Laut Kerajaan Belanda. Ketentuan substansial mencakup syarat-syarat pengangkatan, seperti ikatan dinas selama 3 tahun dengan perjanjian tertulis, pangkat yang sama dengan yang terakhir dijabat (dengan pengecualian tertentu yang ditetapkan oleh Presiden atau Menteri Pertahanan), serta alasan-alasan pemberhentian anggota Angkatan Perang. Undang-undang ini juga mengatur tentang peraturan umum terkait pengangkatan, pemberhentian, sumpah, gaji, tunjangan, perlengkapan, perawatan sakit, pensiun, dan ikatan dinas sukarela.