Undang-undang Darurat ini bertujuan untuk menyempurnakan perumusan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun 1953, yang mengatur pemberhentian anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan karena urgensi dan hubungan erat dengan Undang-undang No. 14 tahun 1953 yang juga akan diganti. Ketentuan substansial yang diubah meliputi alasan pemberhentian anggota Angkatan Perang, seperti kondisi kesehatan, hukuman pidana, perilaku yang merugikan tata tertib, dan kelebihan tenaga akibat perubahan formasi atau politik pertahanan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kesempurnaan dalam pelaksanaan pemberhentian anggota militer.