di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela
Juga dikenal sebagai: UU 15/1953 · UU No. 15 Tahun 1953 · UU Nomor 15 Tahun 1953
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1953 mengatur tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Sukarela. Latar belakang dari undang-undang ini adalah kebutuhan untuk penerimaan anggota baru Angkatan Perang seiring dengan perkembangan dan pembangunannya, di samping anggota tetap yang telah diterima berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953.
Undang-undang ini mengatur syarat-syarat penerimaan anggota Angkatan Perang, yang meliputi:
Menteri Pertahanan dapat menentukan syarat-syarat tambahan sesuai kepentingan khusus Jawatan dan Kesenjataan dalam masing-masing Angkatan. Penerimaan anggota dilakukan atas dasar sukarela dan diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan sesuai rencana yang ditetapkan dengan undang-undang. Peraturan Pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai badan-badan yang menyelenggarakan penerimaan, ikatan dinas, akibat hukum dari ikatan dinas, dan cara-cara penyelenggaraan penerimaan.
Calon anggota yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diterima berhak membandingkan keputusan kepada Menteri Pertahanan, yang keputusannya bersifat final.