Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela

Juga dikenal sebagai: UU 15/1953 · UU No. 15 Tahun 1953 · UU Nomor 15 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:20 Mei 1953
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan20 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 sebagai Undang-undang.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1953 mengatur tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Sukarela. Latar belakang dari undang-undang ini adalah kebutuhan untuk penerimaan anggota baru Angkatan Perang seiring dengan perkembangan dan pembangunannya, di samping anggota tetap yang telah diterima berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953.

Undang-undang ini mengatur syarat-syarat penerimaan anggota Angkatan Perang, yang meliputi:

  1. Warga negara Republik Indonesia, laki-laki.
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun.
  3. Berpendidikan minimal tamat Sekolah Rakyat 6 tahun atau sederajat.
  4. Berbadan sehat.
  5. Berkelakuan baik.

Menteri Pertahanan dapat menentukan syarat-syarat tambahan sesuai kepentingan khusus Jawatan dan Kesenjataan dalam masing-masing Angkatan. Penerimaan anggota dilakukan atas dasar sukarela dan diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan sesuai rencana yang ditetapkan dengan undang-undang. Peraturan Pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai badan-badan yang menyelenggarakan penerimaan, ikatan dinas, akibat hukum dari ikatan dinas, dan cara-cara penyelenggaraan penerimaan.

Calon anggota yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diterima berhak membandingkan keputusan kepada Menteri Pertahanan, yang keputusannya bersifat final.

(-)

(-)