Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 13/1953 · UU No. 13 Tahun 1953 · UU Nomor 13 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1953Tanggal Penetapan:20 Mei 1953
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1953
Tanggal Penetapan20 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan, meskipun masa ikatan dinas telah selesai, kecuali mereka menyatakan ingin diperhentikan. Menteri Pertahanan memiliki wewenang untuk mewajibkan anggota yang ingin berhenti untuk tetap bertugas jika tenaga mereka masih dibutuhkan. Ketentuan yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku, dan Undang-Undang ini mengatur akibat dari ketentuan tersebut.

1. Ketentuan-ketentuan yang ada sampai berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku.

(-)