Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1953 tentang Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan

Juga dikenal sebagai: UU 17/1953 · UU No. 17 Tahun 1953 · UU Nomor 17 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:20 Mei 1953
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAkibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan20 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 sebagai Undang-undang.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur akibat dari kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 1953. Menteri Pertahanan diberi wewenang untuk mewajibkan anggota Angkatan Perang tetap dalam dinas hingga tiga tahun, berdasarkan usulan Kepala Staf yang bersangkutan. Anggota yang diwajibkan tetap dalam dinas dapat menerima kenaikan gaji lebih awal dan kesempatan untuk memperdalam ilmu pengetahuan jika tidak mengganggu kepentingan dinas.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1953.

(-)