Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 34/2004 · UU No. 34 Tahun 2004 · UU Nomor 34 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2004Tanggal Penetapan:16 Oktober 2004
Militer & PertahananKetenagakerjaanHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 2004
Tanggal Penetapan16 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Undang-Undang ini mengatur tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk mencapai tujuan nasional Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi: 1. **Kedudukan dan Koordinasi:** TNI berkedudukan di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. 2. **Peran, Fungsi, dan Tugas:** TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan. Fungsinya adalah sebagai penangkal, penindak, dan pemulih terhadap ancaman militer dan bersenjata. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan. 3. **Postur dan Organisasi:** Postur TNI dibangun untuk mengatasi ancaman militer dan bersenjata. Organisasi TNI terdiri atas Markas Besar TNI yang membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 4. **Prajurit:** Prajurit terdiri atas Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib. Mereka memiliki kewajiban dan larangan yang diatur dalam undang-undang. Setiap prajurit berhak memperoleh penghasilan yang layak dan rawatan kedinasan. 5. **Pembiayaan:** TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. TNI wajib mengelola anggaran tersebut secara transparan dan akuntabel.

1. Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut: a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI; b. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur secara bertahap: 1. Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55 (lima puluh lima) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; 2. Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun; 3. Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan 4. Bintara dan tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 (empat puluh delapan) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. 2. Bagi perwira yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan sedang menjalani penahanan dalam dinas keprajuritan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetap berlaku ketentuan tersebut sampai masa penahanan dalam dinas keprajuritannya berakhir. 3. Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang TNI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan undang-undang ini. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. 5. Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 6. Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang ini. 7. Segala penyebutan, penamaan, dan istilah yang berkaitan dengan postur, organisasi, struktur, tugas pokok, dan kewenangan TNI harus diubah atau diganti sesuai dengan undang-undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diberlakukan. 8. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.

(-)