Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 3/2025 · UU No. 3 Tahun 2025 · UU Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2025Tanggal Penetapan:26 Maret 2025
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 2025
Tanggal Penetapan26 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi tantangan pertahanan negara yang semakin kompleks, termasuk ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida seperti terorisme dan perang siber. Perubahan ini juga menyesuaikan batas usia pensiun prajurit TNI sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. TNI ditempatkan di bawah Presiden dengan koordinasi Kementerian Pertahanan untuk kebijakan dan strategi pertahanan. Tugas pokok TNI meliputi operasi militer untuk perang dan selain perang, seperti mengatasi gerakan separatis, terorisme, dan membantu tugas pemerintahan di daerah. Prajurit TNI dapat ditempatkan di kementerian/lembaga tertentu dan memiliki batas usia pensiun yang diatur secara rinci.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diatur sebagai berikut: a. Bintara dan tamtama: 1) Yang berusia 52 tahun diberlakukan masa dinas sampai usia 53 tahun; 2) Yang berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas sampai usia 54 tahun; 3) Yang belum berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas sampai usia 55 tahun. b. Perwira tinggi bintang 1: 1) Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas sampai usia 58 tahun; 2) Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas sampai usia 59 tahun; 3) Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas sampai usia 60 tahun. c. Perwira tinggi bintang 2: 1) Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas sampai usia 58 tahun; 2) Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas sampai usia 59 tahun; 3) Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas sampai usia 61 tahun. d. Perwira tinggi bintang 3: 1) Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas sampai usia 60 tahun; 2) Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas sampai usia 60 tahun; 3) Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas sampai usia 62 tahun.

(-)