Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 19/2019 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 September 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama. Instansi vertikal terdiri dari kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan. Tugas ini mencakup perumusan kebijakan teknis, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama, pembinaan haji dan umrah, pendidikan madrasah, kerukunan umat beragama, pengelolaan administrasi dan informasi, koordinasi perencanaan dan pengawasan, serta hubungan dengan pemerintah daerah dan lembaga masyarakat. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan peraturan perundang-undangan. Tugas ini mencakup perumusan kebijakan teknis, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama, pembinaan haji dan umrah, pendidikan madrasah, kerukunan umat beragama, pengelolaan administrasi dan informasi, koordinasi perencanaan dan pengawasan, serta hubungan dengan pemerintah daerah dan lembaga masyarakat. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi kantor wilayah Kementerian Agama di berbagai provinsi, termasuk bagian tata usaha, bidang-bidang seperti pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, urusan agama Islam, penerangan agama Islam, serta pembimbing masyarakat untuk agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

(-)

(-)