Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama. Instansi vertikal terdiri dari kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan. Tugas ini mencakup perumusan kebijakan teknis, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama, pembinaan haji dan umrah, pendidikan madrasah, kerukunan umat beragama, pengelolaan administrasi dan informasi, koordinasi perencanaan dan pengawasan, serta hubungan dengan pemerintah daerah dan lembaga masyarakat. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan peraturan perundang-undangan. Tugas ini mencakup perumusan kebijakan teknis, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama, pembinaan haji dan umrah, pendidikan madrasah, kerukunan umat beragama, pengelolaan administrasi dan informasi, koordinasi perencanaan dan pengawasan, serta hubungan dengan pemerintah daerah dan lembaga masyarakat. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi kantor wilayah Kementerian Agama di berbagai provinsi, termasuk bagian tata usaha, bidang-bidang seperti pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, urusan agama Islam, penerangan agama Islam, serta pembimbing masyarakat untuk agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.