di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 4/2026 · Peraturan Menag No. 4 Tahun 2026 · Peraturan Menag Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama, khususnya di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya. Kebijakan ini menetapkan pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Agama di kedua provinsi tersebut sebagai instansi vertikal Kementerian Agama.
Secara substansial, peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya. Untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Tengah, susunan organisasinya terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bidang Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam, Bidang Urusan Agama Kristen, Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Pembimbing Pendidikan Kristen. Sementara itu, untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat Daya, susunan organisasinya mencakup Bagian Tata Usaha, Bidang Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen, dan Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik. Masing-masing unit kerja tersebut memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan sistem informasi di bidang keagamaan masing-masing.