Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 4/2026 · Peraturan Menag No. 4 Tahun 2026 · Peraturan Menag Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2026Tanggal Penetapan:6 Februari 2026
KeagamaanHukum Administrasi NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku23 Februari 2026
Tanggal Penetapan06 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama, khususnya di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya. Kebijakan ini menetapkan pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Agama di kedua provinsi tersebut sebagai instansi vertikal Kementerian Agama.

Secara substansial, peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya. Untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Tengah, susunan organisasinya terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bidang Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam, Bidang Urusan Agama Kristen, Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Pembimbing Pendidikan Kristen. Sementara itu, untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat Daya, susunan organisasinya mencakup Bagian Tata Usaha, Bidang Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen, dan Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik. Masing-masing unit kerja tersebut memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan sistem informasi di bidang keagamaan masing-masing.

(-)

(-)