di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selatan Provinsi Sulawesi Utara
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 26/2012 · Peraturan Menag No. 26 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Kantor ini bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah tersebut. Fungsi kantor ini meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan dan pembinaan di bidang haji, umrah, pendidikan madrasah, pendidikan agama, kerukunan umat beragama, serta pengelolaan administrasi dan informasi. Struktur organisasi kantor terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.