Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2012 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Kantor ini bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah tersebut. Fungsi yang diemban meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan di bidang haji dan umrah, pendidikan madrasah, kerukunan umat beragama, serta pengelolaan administrasi dan informasi. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dan Kelompok Jabatan Fungsional.