di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 30/2012 · Peraturan Menag No. 30 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2012 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011. Kantor ini bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah tersebut, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Fungsi kantor ini meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan dan pembinaan di bidang haji dan umrah, pendidikan madrasah, kerukunan umat beragama, serta pengelolaan administrasi dan informasi. Struktur organisasi kantor terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dan Kelompok Jabatan Fungsional.