Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2012 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk Kantor Kementerian Agama di Kota Tual, Provinsi Maluku. Kantor ini bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah tersebut. Fungsi utama kantor ini meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan dan bimbingan di bidang haji, umrah, pendidikan agama, kerukunan umat beragama, serta pengelolaan administrasi dan informasi. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari beberapa seksi dan subbagian yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung pelaksanaan fungsi kantor.