Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kota Tual Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 22/2012 · Peraturan Menag No. 22 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2012Tanggal Penetapan:23 November 2012

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPembentukan Kantor Kementerian Agama Kota Tual Provinsi Maluku
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku23 November 2012
Tanggal Penetapan23 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2012 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk Kantor Kementerian Agama di Kota Tual, Provinsi Maluku. Kantor ini bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah tersebut. Fungsi utama kantor ini meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan dan bimbingan di bidang haji, umrah, pendidikan agama, kerukunan umat beragama, serta pengelolaan administrasi dan informasi. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari beberapa seksi dan subbagian yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung pelaksanaan fungsi kantor.

(-)

(-)