Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2012 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Kantor ini bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah tersebut. Fungsi utama kantor ini meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan dan bimbingan di bidang haji dan umrah, pendidikan madrasah, serta pembinaan kerukunan umat beragama. Struktur organisasi kantor terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dan Kelompok Jabatan Fungsional.