Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 32/2012 · Peraturan Menag No. 32 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 32 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2012Tanggal Penetapan:23 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku23 November 2012
Tanggal Penetapan23 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2012 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Kantor ini bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah tersebut. Fungsi utama kantor ini meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan dan bimbingan di bidang haji dan umrah, pendidikan madrasah, serta pembinaan kerukunan umat beragama. Struktur organisasi kantor terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)