di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 66/2015 · Peraturan Menag No. 66 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 66 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk 33 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pembentukan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011. Kantor-kantor ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masing-masing. Tugas utama kantor ini adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah kabupaten/kota, termasuk pelayanan dan bimbingan di bidang haji, umrah, pendidikan madrasah, dan kerukunan umat beragama. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari beberapa seksi dan subbagian yang menangani berbagai aspek pelayanan agama, termasuk pendidikan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.