Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2012 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk Kantor Kementerian Agama di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kantor ini berada di bawah tanggung jawab Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dan bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah tersebut. Fungsi utama kantor ini meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan dan pembinaan di bidang haji, umrah, pendidikan madrasah, pendidikan agama, kerukunan umat beragama, serta pengelolaan administrasi dan informasi. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari beberapa seksi dan subbagian yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung pelaksanaan fungsi kantor.