Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 28/2001 · PP No. 28 Tahun 2001 · PP Nomor 28 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2001
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20) sepanjang mengenai Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem penggajian Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan fisik anggota serta kondisi keuangan negara. Peraturan ini menetapkan gaji pokok sebagai penghasilan utama dan tunjangan sebagai penghasilan tambahan. Gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp 520.000,00. Pembagian golongan tetap menggunakan empat golongan: Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, dan Perwira Menengah/Tinggi. Masa kerja untuk penetapan gaji pokok dihitung berdasarkan berbagai kondisi seperti tugas belajar, tugas negara, dan masa tahanan. Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan tunjangan lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan dan Keputusan Presiden.

1. Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian pangkat dan gaji pokok berdasarkan peraturan gaji lama ke dalam pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Pertahanan.

(-)