Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 12/2011 · PP No. 12 Tahun 2011 · PP Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2011Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2011
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah enam kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001, yang telah mengalami enam kali perubahan sebelumnya. Ketentuan baru ini berlaku surut sejak 1 Januari 2011, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota TNI.

1. Ketentuan perubahan gaji berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

(-)