Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 35/2014 · PP No. 35 Tahun 2014 · PP Nomor 35 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:21 Mei 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan21 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia dengan menaikkan gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Peraturan ini mengatur besaran gaji pokok baru bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia, yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Ketentuan perubahan gaji pokok mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)