Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 11/2007 · PP No. 11 Tahun 2007 · PP Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007Tanggal Penetapan:10 Januari 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 2007
Tanggal Penetapan10 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001, yang sebelumnya telah diubah dua kali. Ketentuan baru ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 2007. Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau sanksi.

(-)

(-)