di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: PP 14/1963 · PP No. 14 Tahun 1963 · PP Nomor 14 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketatalaksanaan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan di berbagai wilayah Indonesia, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pembukaan tanah pertanian secara mekanis.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mendirikan beberapa Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dengan nama Mekatani I hingga VII, masing-masing di berbagai wilayah Indonesia. Setiap perusahaan memiliki modal yang ditetapkan dan dapat membuka cabang di wilayahnya. Direksi perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri dan B.P.U., dengan tugas mengelola dan mengawasi kekayaan perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.