Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara, yang beroperasi di bidang pertanian. Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan peningkatan kesejahteraan. Perusahaan ini bertanggung jawab atas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian serta pembukaan lahan pertanian baru. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp102.604.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi, yang harus merupakan warga negara Indonesia. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laporan keuangan tahunan harus disusun dan disahkan oleh Menteri.