Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 34/1961 · PP No. 34 Tahun 1961 · PP Nomor 34 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.).

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan, yang berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang pertanian. Tujuan utama dari pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan peningkatan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini diberi kewenangan untuk melakukan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil pertanian, serta pembukaan tanah pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 96.655.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan ini dipimpin oleh Direksi, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum dan pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.

1. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari Perusahaan tersebut dalam Pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)