Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan, yang berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang pertanian. Tujuan utama dari pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan peningkatan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini diberi kewenangan untuk melakukan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil pertanian, serta pembukaan tanah pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 96.655.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan ini dipimpin oleh Direksi, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum dan pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.