Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1971 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya

Juga dikenal sebagai: PP 75/1971 · PP No. 75 Tahun 1971 · PP Nomor 75 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1971Tanggal Penetapan:31 Desember 1971
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 18) 2. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2188) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19) 3. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2189) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19) 4. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2193) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19) 5. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 61; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2195) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19) 6. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 62; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2196) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19) 7. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2194) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19) 8. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 64; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2198) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19)

Peraturan ini bertujuan untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan perusahaan-perusahaan negara dalam lingkungannya karena tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional. Pembubaran ini meliputi beberapa perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah sebelumnya. Segala persoalan yang timbul dari pembubaran ini, termasuk penunjukan likuidator, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. Kekayaan badan hukum yang dibubarkan akan menjadi milik negara dan dapat diserahkan kepada Departemen Pertanian jika dibutuhkan. Kedudukan pegawai dari badan hukum yang dibubarkan akan diatur sesuai status mereka, baik sebagai pegawai negeri maupun pegawai perusahaan negara.

1. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. 2. Kekayaan badan-badan hukum setelah likuidasi menjadi milik Negara dan dapat diserahkan kepada Departemen Pertanian jika dibutuhkan. 3. Kedudukan pegawai/karyawan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

(-)