Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara

Juga dikenal sebagai: PP 39/1961 · PP No. 39 Tahun 1961 · PP Nomor 39 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Pertanian Negara di Sulawesi Selatan/Tenggara. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha di bidang pertanian, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini adalah badan hukum yang beroperasi di bidang pertanian, dengan kewenangan untuk produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 5.502.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan dipimpin oleh Direksi, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bertanggung jawab atas operasional sehari-hari. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.

1. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari Perusahaan tersebut dalam Pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)