Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan, yang beroperasi di bidang pertanian. Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja, sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil pertanian, serta pembukaan tanah pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 96.894.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan dipimpin oleh Direksi, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laporan keuangan tahunan perusahaan harus disusun dan disahkan oleh Menteri.