Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur, yang beroperasi di bidang pertanian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk melakukan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian, serta pembukaan tanah pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 250.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum dan pegawai yang menyebabkan kerugian diwajibkan mengganti kerugian tersebut.